Putusan Kasus Ahok Tidak Lebih dari Dua Hari

Putusan Kasus Ahok Tidak Lebih dari Dua Hari
Ahok. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berlangsung di Mabes Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Adi Dono Sukmanto mengatakan, hari ini tidak ada putusan apa pun yang akan diambil.

Alumnus Akademi Kepolisian 1985 itu mengatakan, hasil gelar perkara baru akan diputuskan, Rabu (16/11).

"Besok. Tidak boleh lebih dari dua hari," kata Ari di Mabes Polri, Selasa (15/11). 

Jenderal bintang tiga itu menegaskan, kasus akan dihentikan kalau tidak ditemukan pidana.

Sebaliknya, kasus akan dilanjutkan atau naik penyidikan jika ditemukan pidana.

"Maka ada pemeriksaan. Kalau kemarin kan interview, nanti ada pemeriksaan dengan projustitia," ujarnya.

Dia mengizinkan jika ada yang mau melaporkan Ahok bila ditemukan pidana.

JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berlangsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News