Sebagian Pelapor Sangat Kecewa Saat Gelar Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Salah satu pelapor penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Muhammad Burhanuddin sangat kecewa. Pasalnya, dia tidak diperbolehkan mengikuti gelar perkara yang tengah dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Menurut Burhanudin, petugas menyatakan namanya tidak ada dalam undangan. Namun, kata dia, petugas tidak bisa menjelaskan lebih lanjut dan menunggu penjelasan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
"Hari ini gelar perkara tidak mengakomodir semua pelapor," tegas Burhanuddin di Mabes Polri, Selasa (15/11).
Dia menegaskan gelar perkara ini bisa dianggap cacat yuridis. Sebab, tidak semua pelapor diakomodir. "Harusnya mau pelapornya satu, dua, atau 1000, didatangkan semua," katanya.
Menurut dia, dari 15 pelapor hanya lima yang diperbolehkan masuk. Nah, Burhanudin menyayangkan karena ini tidak sesuai dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa akan mengundang semua pelapor pada saat gelar perkara.(boy/jpnn)
JAKARTA - Salah satu pelapor penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Muhammad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional