Putusan KPPU Tak Ganggu Proyek Donggi-Senoro

Putusan KPPU Tak Ganggu Proyek Donggi-Senoro
Putusan KPPU Tak Ganggu Proyek Donggi-Senoro
Sebagai informasi, sebelumnya KPPU memutuskan bahwa dalam proyek Donggi-Senoro yang dikerjakan oleh PT Pertamina, Medco Energi Internasional dan Mitsubishi Corp, telah terjadi persaingan usaha tidak sehat. KPPU menemukan bukti adanya persekongkolan antara Mitsubishi dengan Pertamina dan Medco untuk mengatur dan menentukan pemenang beauty contest. Mitsubishi ditetapkan sebagai pemenangnya.

Selain itu, KPPU juga menemukan persekongkolan oleh Mitsubishi dengan Medco dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang dikalrifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest. Atas temuan itu, KPPU menganggap Konsorsium proyek Donggi-Senoro ini telah melanggar pasal 22 dan 23 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (yud/jpnn)


JAKARTA – Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tetap optimis adanya sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News