Putusan MA Cerminan Pancasila, Pemerintah Tak Boleh Berdagang dengan Rakyat

Melki juga mengingatkan pemerintah tidak berpikir soal kerugian keuangan negara akibat memberikan pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat. Menurut Melki, pemerintah sudah semestinya menyiapkan uang dalam jumlah tertentu untuk membayar biaya kesehatan masyarakat, sebagaimana alokasi anggaran untuk subsidi listrik, pupuk, hingga minyak untuk rakyat.
“Masa, kesehatan tidak ada subsidi malah dibilang defisit-defisit terus? Ini menurut saya perspektif keliru. Kita ini seolah bertransaksi dan berbisnis sama rakyat. Kita lagi mengurus rakyat, memberikan uang, dan itu adalah jaminan yang kita berikan,” jelas Melki.
Seperti diketahui, MA mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tentang uji materiel atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Perpres itu mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena menilai putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sejalan dengan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam Pancasila.
Redaktur & Reporter : Boy
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!