Putusan MA Menyunat Hukuman Edhy Prabowo Bisa Menjadi Preseden Buruk

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas perkara korupsi bisa menjadi preseden buruk.
"Ini menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," kata Pengeran saat dihubungi pada Kamis (10/3).
Legislator Fraksi PAN itu menyebut ada dua pendekatan sehingga putusan MA atas perkara yang menyeret Edhy bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
Misalnya, saat MA beralasan bahwa Edhy sudah berperan meningkatkan kesejahteraan nelayan sehingga hukuman politikus Gerindra bisa diringankan.
Alasan itu mengundang pertanyaan Pangeran lantaran putusan di level MA seharusnya tidak didasarkan kepada judex facti, tetapi mengacu judex juris.
"Artinya, menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan padahal secara tugas dan fungsi, siapa pun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus menyejahterakan rakyat," tutur legislator Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan itu.
Pendekatan lain yang membuat putusan MA menjadi preseden buruk, yaitu tindak pidana dilakukan saat kondisi pandemi.
Seharusnya, MA bisa menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Edhy. Sebab, pidana rasuah dilakukan saat negara dalam kondisi darurat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh sebut putusan MA menyunat hukuman Edhy Prabowo bisa menjadi preseden buruk.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang