Putusan MA Soal Asian Agri Dianggap Salah Alamat
Jumat, 12 Juli 2013 – 02:43 WIB
JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pajak Asian Agri Group merupakan gugatan yang dialamatkan kepada orang yang salah. Menurutnya, kasus yang menimpa Asian Agri masuk kategori pidana pajak bukan korupsi pajak. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu menjelaskan sejak awal pihak Asian Agri tidak pernah diperiksa hingga diadili oleh pihak pengadilan. Namun, mendadak MA memutuskan bahwa Asian Agri bersalah dan harus membayar denda pajak.
Romli menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Tahun 1983 yang bisa dikenai dakwaan korupsi pajak adalah petugas pajak (fiscus) bukan wajib pajaknya.
“Apalagi ini wajib pajaknya sudah kooperatif dengan bersedia membayar denda. Pengadilan harus memutuskan suatu perbuatan yang didakwakan kepada seseorang dalam hal ini Suwir Laut, bukan Asian Agri Group," kata Romli ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pajak Asian Agri Group merupakan gugatan
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar