Putusan MA Soal Asian Agri Dianggap Salah Alamat

Putusan MA Soal Asian Agri Dianggap Salah Alamat
Putusan MA Soal Asian Agri Dianggap Salah Alamat
JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pajak Asian Agri Group merupakan gugatan yang dialamatkan kepada orang yang salah. Menurutnya, kasus yang menimpa Asian Agri masuk kategori pidana pajak bukan korupsi pajak.

Romli menjelaskan dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Tahun 1983 yang bisa dikenai dakwaan korupsi pajak adalah petugas pajak (fiscus) bukan wajib pajaknya.

“Apalagi ini wajib pajaknya sudah kooperatif dengan bersedia membayar denda. Pengadilan harus memutuskan suatu perbuatan yang didakwakan kepada seseorang dalam hal ini Suwir Laut, bukan Asian Agri Group," kata Romli ketika dihubungi wartawan, Kamis (11/7).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu menjelaskan sejak awal pihak Asian Agri tidak pernah diperiksa hingga diadili oleh pihak pengadilan. Namun, mendadak MA memutuskan bahwa Asian Agri bersalah dan harus membayar denda pajak.

JAKARTA - Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pajak Asian Agri Group merupakan gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News