Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi
Senin, 21 Agustus 2017 – 21:32 WIB
“Hendaknya, Hakim di MA sebelum memutuskan itu, mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, misalnya Organda, YLKI, MTI, akademi bidang transportasi,” ujarnya.
Djoko mengatakan jika nanti ujungnya keputusan MA ini menjadi masalah baru di daerah, para Hakim MA ini harus berani bertanggungjawab.
Karena menurutnya, keputusan MA ini adalah keputusan final, jika ini kemudian menimbulkan gejolak, perlu ada pertanggungjawaban.
Apalagi, kata dia, sebenarnya, Kemenhub dengan PM 26 sudah memberikan keleluasaan.
“Pertimbangan sosiologi ini penting jangan melihat di Jakarta, di daerah sudah bergolak. Jangan drastis seperti ini akan menganggu kondisi yang ada,” tegasnya. (flo/jpnn)
Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA