Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi
Senin, 21 Agustus 2017 – 21:32 WIB

Angkot. Foto: dok jpn
“Hendaknya, Hakim di MA sebelum memutuskan itu, mau mendengarkan banyak stakeholder secara langsung, misalnya Organda, YLKI, MTI, akademi bidang transportasi,” ujarnya.
Djoko mengatakan jika nanti ujungnya keputusan MA ini menjadi masalah baru di daerah, para Hakim MA ini harus berani bertanggungjawab.
Karena menurutnya, keputusan MA ini adalah keputusan final, jika ini kemudian menimbulkan gejolak, perlu ada pertanggungjawaban.
Apalagi, kata dia, sebenarnya, Kemenhub dengan PM 26 sudah memberikan keleluasaan.
“Pertimbangan sosiologi ini penting jangan melihat di Jakarta, di daerah sudah bergolak. Jangan drastis seperti ini akan menganggu kondisi yang ada,” tegasnya. (flo/jpnn)
Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!