Putusan Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Penuhi Hak Etnis Rohingya
Kamis, 23 Januari 2020 – 21:55 WIB
Rohingya tetap "berisiko serius terhadap genosida," kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf, sambil membaca ringkasan keputusan tersebut. (antara/jpnn)
Mahkamah Internasional memutuskan soal kasus dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mahkamah Internasional Bikin Israel Panik, Netanyahu Gelar Rapat Darurat
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
- Kabar Terkini Muslim Rohingya di Myanmar, Makin Mengenaskan
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Menlu Retno: Tidak Boleh Ada Negosiasi, Israel Harus Mundur Sekarang!
- HNW Minta Pemerintah Dukung Afsel Laporkan Israel ke Mahkamah Internasional