Putusan Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Penuhi Hak Etnis Rohingya

Putusan Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Penuhi Hak Etnis Rohingya
Warga Rohingya di Myanmar. Foto: Picture Alliance/DPA/M Alam

Rohingya tetap "berisiko serius terhadap genosida," kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf, sambil membaca ringkasan keputusan tersebut. (antara/jpnn)

Mahkamah Internasional memutuskan soal kasus dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News