Putusan Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Penuhi Hak Etnis Rohingya

Putusan Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Penuhi Hak Etnis Rohingya
Warga Rohingya di Myanmar. Foto: Picture Alliance/DPA/M Alam

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum mengatakan pemenuhan hak-hak dasar etnis Rohingya dan penghapusan kebijakan diskriminatif harus dilakukan Myanmar.

Hal ini untuk mencegah tindak kekerasan terhadap etnis Rohingya. Pernyataan Yuyun menanggapi Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

Putusan itu memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah darurat guna melindungi populasi Muslim Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman, serta melindungi bukti-bukti dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap mereka.

"Untuk mencegah tindak kekerasan terhadap etnis Rohingya, hak-hak dasar Rohingya harus dipenuhi seperti hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif berdasarkan agama, etnis, suku, warna kulit, bahasa, politik dan lain-lain," ujar Yuyun Wahyuningrum saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Putusan itu diumumkan, Kamis, dalam kasus dugaan genosida terhadap Myanmar yang dilayangkan Gambia, negara berpenduduk mayoritas Muslim, November lalu.

Yuyun mengatakan langkah-langkah pencegahan yang diperintahkan Mahkamah Internasional harus ditanggapi secara serius oleh pemerintahan Myanmar.

"Untuk menuju pemenuhan pencegahan tidak kekerasan terhadap Rohingya, maka pemerintah Myanmar harus mengambil langkah-langkah serius untuk mengurangi ujaran kebencian terhadap etnis Rohingya. Ujaran kebencian terhadap etnis Rohingya harus dihilangkan," ujar Yuyun.

Selain itu, putusan Mahkamah Internasional memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah nyata untuk menghentikan upaya menuju genosida.

Mahkamah Internasional memutuskan soal kasus dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News