Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.
"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.
Senada dengan Prof Romli, Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan, menilai kasus Mardani H Maming tanpa adanya bukti permulaan, tetapi sudah berstatus tersangka.
Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya tidak benar.
"Mungkin gak, menetapkan tersangka pembunuhan padahal bukti matinya belum ada," ujarnya dalam talk show di televisi nasional.
Dalam kasus ini ia melihat Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.
Sebagai ahli hukum acara pidana Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
"Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian," ujarnya.
Kasus mantan penjabat Eselon 1 Mahkamah Agung Zarof Rikard menjadi salah satu bukti bahwa praktik mafia peradilan di Indonesia yang sudah berlangsung lama.
- Parpol Nonparlemen Gelar FGD Membahas RUU Pemilu, OSO Sampaikan Alasan Mengundang Mahfud MD
- Lihat Video Hakim Perkara Andrie Yunus, Mahfud MD: Duh, Gusti!
- Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Tidak di Bawah Kementerian, Singgung Politisasi
- Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasan KPK Belum Naik ke Tahap Penyidikan
- 27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan
- Mahfud MD: Polri Menjadi Institusi Tak Berdaya Ketika di Bawah Kementerian Hankam
JPNN.com




