Usut Kasus Pencucian Uang Mafia Peradilan, KPK Panggil Mahendra Dito

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra S alias Mahendra Dito pada Jumat (31/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Ali juga mengultimatum Dito agar memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menambah keterangan dalam kasus ini.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujar Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra di rumah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi.
KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi.
Dito Mahendra akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono