Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik
Selasa, 25 Februari 2025 – 17:40 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/HO-Humas DPR RI)
"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera dilaksanakan, karena jika tidak bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita," katanya. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya membuka peluang menata sistem politik menyikapi temuan ini. Apa itu?
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan