Putusan MK, Masyarakat Adat Geser Peran MRP
Soal Keabsahan Suku Calon Kepala Daerah
Kamis, 29 September 2011 – 20:14 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang diajukan David Barangkea dan Komarudin Watubun Tanawani Mora.
Dengan dikabulkanya gugatan ini, seorang calon kepala daerah Papua harus mendapat pengakuan masyarakat hukum adat sebagai suku asli Papua dan bukan kewenagan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menentukan keabsahan suku bakal calon tersebut.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut Mahkamah, Pasal 20 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua mengenai status seseorang sebagai orang asli Papua.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah