Putusan MK Soal Pilkada Bintuni Sudah Tepat
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat pemilu Veri Junaidi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemungutan suara ulang di TPS Moyeba dalam Pilkada Bintuni sudah tepat.
Kebetulan, Veri juga menyaksikan langsun proses pemungutan suara ulang di Moyeba, Distrik Moskona Utara pada 19 Maret lalu.
"Saya melihat sendiri bagaimana KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Panwas Kabupaten dihalangi untuk menjalankan tugasnya. Kemudian warga yang ingin mencoblos juga tidak diberikan haknya," ujar Veri, Minggu (1/5).
MK juga mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilkada Teluk Bintuni yang diajukan pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop padq 28 April lalu.
MK menyatakan perolehan suara yang diraih Petrus-Matret di TPS Inofina, Mosum dan Merestim dikembalikan seperti sebelum dilakukan pencoretan. Menurut Veri, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya apa pun terkait hasil itu.
Nah, KPU Kabupaten Teluk Bintuni wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan menetapkan pasangan calon dengan total perolehan suara terbanyak hasil putusan MK.
"Maka KPU harus menggabungkannya dengan hasil perolehan suara di distrik lainnya yang tidak dipermasalahkan," kata Veri.
Veri menambahkan, putusan MK itu membuat Petrus-Matret mendapat suara terbanyak dibanding pesaing. KPU Teluk Bintuni pun bisa segera membuat keputusan.
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini