Putusan MK Soal Pilkada Bintuni Sudah Tepat
Senin, 02 Mei 2016 – 21:52 WIB
"Hal ini penting untuk kepastian hukum, keputusan KPU diperlukan agar pemerintahan di daerah bisa segera berjalan dan tidak berlarutnya sengketa," papar Veri.
Sebelumnya, MK memeriksa gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni. Saat itu, Petrus dan Matret mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang hanya selisih tujuh suara.
MK sempat mengeluarkan putusan sela untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS Moyeba Distrik Moskona Utara. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Minta Suara PSI dan Demokrat Dinihilkan Buat Dapil Ini
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini