Putusan MK soal Pilkada Sibolga Dicurigai

Putusan MK soal Pilkada Sibolga Dicurigai
Putusan MK soal Pilkada Sibolga Dicurigai

jpnn.com - JAKARTA - Roder Nababan, seorang pengacara yang sudah menangani tujuh sengketa pilkada di wilayah Sumut, juga membeber kecurigaannya terhadap putusan MK yang hakim panelnya melibatkan nama Akil Mochtar.

Roder, yang saat itu menjadi pengacara pasangan calon walikota-wakil walikota Sibolga, Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, mengaku jauh hari sudah mendapat kabar gugatan klienya tidak akan menang.

"Ada yang bilang ke saya, dia seorang pejabat di Sumut, bahwa Syarfi (Syarfi Hutauruk, walikota Sibolga terpilih, red), dekat dengan Akil Mochtar, sesama Golkar," ujar Roder kepada JPNN, kemarin. Tapi, dia mengaku hanya itu saja kecurigaan dia.

Dokumen berita JPNN, pada proses persidangan 2 Juni 2010, ijazah Syarfi Hutauruk, diungkit di persidangan di MK. Sidang dipimpin Akil.

Salah satu saksi, Kepala Sekolah SDN 153024 Pasar Sorkam, Yuliani Tanjung, juga dihadirkan sebagai saksi. Dia uraikan, bahwa nomor induk 151 atas nama Syarfi, tidak ada di buku induk. Lantas dikatakan, yang tidak ada di buku induk siswa tidak hanya nomor 151, melainkan dari nomor 01 hingga 271. Untuk nomor induk 272 ke atas, katanya, untuk siswa kelahiran 1948 ke atas. Dengan demikian, ia menyimpulkan, Syarfi yang kelahiran 1959 tidak mungkin punya nomor induk 151.

Tak pelak, kalimat terakhir Yuliani itu langsung ditanggapi Akil Mochtar. Hakim MK yang juga mantan anggota Komisi III DPR itu meminta Yuliani tidak membuat kesimpulan sendiri. Sebagai saksi, kata Akil, hanya bisa memberikan keterangan berdasarkan fakta, bukan menafsirkan sendiri. "Tak boleh berlogika sendiri," ujar Akil saat itu. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Roder Nababan, seorang pengacara yang sudah menangani tujuh sengketa pilkada di wilayah Sumut, juga membeber kecurigaannya terhadap putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News