Putusan MK soal Verifikasi Parpol Kemunduran Bagi Keterwakilan Perempuan
Senin, 31 Mei 2021 – 15:32 WIB
Selain itu, menurut Ninis, verifikasi secara faktual sangat perlu dilakukan, baik itu bagi partai politik yang sudah lolos ambang batas maupun bagi parpol yang belum lolos.
Sebab, verifikasi faktual merupakan salah satu upaya agar tidak adanya anggota atau kader “siluman” dalam tubuh partai.
“Verifikasi faktual ini perlu, baik bagi parpol yang sudah lolos PT atau tidak. Karena mereka kan sama-sama harus memperbaiki kondisinya. Jangan sampai ada kader ‘siluman’ yang secara faktual tidak ada,” kritiknya. (dil/jpnn)
Kalangan aktivis menganggap putusan MK soal verifikasi parpol mengancam keterwakilan perempuan dalam politik
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Partai Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa