Putusan MK Tak Ganggu Megaproyek 35 Ribu Mw
Jumat, 16 Desember 2016 – 08:34 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
’’Tarif listrik yang dikenakan ke masyarakat pun harus mendapat persetujuan dari DPR,’’ tambahnya.
Selain itu, dalam sektor ketenagalistrikan, tidak dikenal istilah unbundling atau pemisahan antara usaha hulu dan hilir. Unbundling hanya terdapat pada usaha di sektor minyak dan gas bumi.
’’Jadi, bisnis listrik terintegrasi dari sisi hulu, yakni pembangkitan listrik, hingga sisi hilir, yaitu menyalurkan listrik ke masyarakat. Jadi, tidak ada negara lepas pengendaliannya. Masih dikuasai negara meski swasta dilibatkan di proyek listrik,’’ ujarnya. (dee/c17/sof)
JAKARTA – Megaproyek 35 ribu megawatt tak akan terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal pelibatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah