Putusan MK Tak Ganggu Megaproyek 35 Ribu Mw

Putusan MK Tak Ganggu Megaproyek 35 Ribu Mw
Ilustrasi. Foto: JPNN

’’Tarif listrik yang dikenakan ke masyarakat pun harus mendapat persetujuan dari DPR,’’ tambahnya.

Selain itu, dalam sektor ketenagalistrikan, tidak dikenal istilah unbundling atau pemisahan antara usaha hulu dan hilir. Unbundling hanya terdapat pada usaha di sektor minyak dan gas bumi.

’’Jadi, bisnis listrik terintegrasi dari sisi hulu, yakni pembangkitan listrik, hingga sisi hilir, yaitu menyalurkan listrik ke masyarakat. Jadi, tidak ada negara lepas pengendaliannya. Masih dikuasai negara meski swasta dilibatkan di proyek listrik,’’ ujarnya. (dee/c17/sof)

JAKARTA – Megaproyek  35 ribu megawatt tak akan terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal pelibatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News