Putusan MK Tak Ganggu Megaproyek 35 Ribu Mw

Putusan MK Tak Ganggu Megaproyek 35 Ribu Mw
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Megaproyek  35 ribu megawatt tak akan terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal pelibatan swasta dalam proyek listrik bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah beranggapan bahwa klausul dalam UU No 30 Tahun 2009 yang telah diujimaterikan tetap menempatkan negara sebagai pengontrol proyek strategis kelistrikan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, aturan Kementerian ESDM sudah sesuai dengan amar putusan MK.

’’Seharusnya program ketenagalistrikan ini tidak berseberangan dengan UUD 1945. Kami nyatakan bahwa peninjauan ini tidak akan berpengaruh dengan program-program ketenagalistrikan yang sedang dijalankan,’’ ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin (15/12).

Sujatmiko melanjutkan, putusan tersebut juga tidak memengaruhi peraturan penyediaan listrik yang lain seperti Peraturan Menteri No 38 Tahun 2016.

Namun, ke depan pihaknya akan terus meninjau beberapa peraturan turunan dari UU tersebut.

’’Ini untuk membuktikan bahwa kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap dikuasai negara,’’ imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menyatakan, negara masih hadir dalam setiap kegiatan usaha di bidang kelistrikan.

JAKARTA – Megaproyek  35 ribu megawatt tak akan terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal pelibatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News