Putusan MK Tak Ganggu Megaproyek 35 Ribu Mw

jpnn.com - JAKARTA – Megaproyek 35 ribu megawatt tak akan terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal pelibatan swasta dalam proyek listrik bertentangan dengan UUD 1945.
Pemerintah beranggapan bahwa klausul dalam UU No 30 Tahun 2009 yang telah diujimaterikan tetap menempatkan negara sebagai pengontrol proyek strategis kelistrikan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, aturan Kementerian ESDM sudah sesuai dengan amar putusan MK.
’’Seharusnya program ketenagalistrikan ini tidak berseberangan dengan UUD 1945. Kami nyatakan bahwa peninjauan ini tidak akan berpengaruh dengan program-program ketenagalistrikan yang sedang dijalankan,’’ ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin (15/12).
Sujatmiko melanjutkan, putusan tersebut juga tidak memengaruhi peraturan penyediaan listrik yang lain seperti Peraturan Menteri No 38 Tahun 2016.
Namun, ke depan pihaknya akan terus meninjau beberapa peraturan turunan dari UU tersebut.
’’Ini untuk membuktikan bahwa kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap dikuasai negara,’’ imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi menyatakan, negara masih hadir dalam setiap kegiatan usaha di bidang kelistrikan.
JAKARTA – Megaproyek 35 ribu megawatt tak akan terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal pelibatan
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya