Putusan MK, Tamparan Keras buat Kemendikbud

Putusan MK, Tamparan Keras buat Kemendikbud
Putusan MK, Tamparan Keras buat Kemendikbud
“Sekolah-sekolah yang ada di pelosok desa, harus memiliki standar minimum seperti sekolah-sekolah yang ada di kota,” jelasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Dukungan terus berdatangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20/2003


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News