Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik
Senin, 17 Desember 2012 – 19:19 WIB

Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi Pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN-P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN untuk jual-beli tanah dan bangunan di Peta Area Terdampak (PAT).
"Putusan MK itu sesuai dengan tugas dan kewenangan MK yakni menguji apakah pasal yang digugat itu konstitusional atau tidak," kata Irmanputra Sidin, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (17/12).
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan MK tidak berhak memutuskan soal jual beli tanah dan bangunan milik korban lumpur Sidoarjo.
Menurut Irmanputra Sidin, MK berhak memutuskan suatu gugatan atas UU yang diajukan masyarakat atau para pihak yang berkepentingan. Bahwa putusan MK itu menolak, pasti sudah melalui berbagai kajian dan pembahasan.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Nusameta Kembangkan Manasik Haji Virtual, Gabungkan Teknologi Imersif dan Gamifikasi