Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik
Senin, 17 Desember 2012 – 19:19 WIB

Putusan MK tentang Pasal Lapindo jadi Polemik
Selain itu Margareto menduga pernyataan tersebut di atas mungkin disebabkan Bagir Manan mendapat informasi yang kurang lengkap soal perkara dan putusan MK. "Makanya Pak Bagir merespon seperti," terang Margareto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) punya kewenangan untuk membuat putusan menolak gugatan uji materi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sebut Prabowo Telah Membuktikan Komitmen terhadap Kesejahteraan Buruh
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru