Putusan MKMK Dibacakan Hari Ini, HNW: Semoga Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi

Putusan MKMK Dibacakan Hari Ini, HNW: Semoga Kembalikan Muruah Mahkamah Konstitusi
Wakil MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Ricardo/JPNN.com

HNW menyebutkan beberapa fakta yang terungkap, antara lain ada 21 aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK.

Dimana seluruh hakim MK dilaporkan, dengan Ketua MK Anwar Usman yang memperoleh laporan terbanyak.

Fakta berikutnya, hampir semua pelapor ingin membatalkan putusan terkait syarat usia cawapres.

Kemudian banyak hakim MK terlihat sedih saat pemeriksaan, bahkan salah satu hakim MK, yakni Prof Enny Nurbaningsih menangis saat diperiksa.

"Keempat, ada dugaan kuat Ketua MK Anwar Usman berbohong kala tidak ikut rapat permusyawaratan hakim," sebut HNW.

Kelima, lanjut dia, adanya fakta baru bahwa dokumen permohonan perbaikan uji materi usia cawapres yang akhirnya dikabulkan MK itu, ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya.

Apalagi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga sudah menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa memang ada permasalahan di internal MK.

Karena itu, menurut Hidayat Nur Wahid, wajarnya MKMK harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan di lingkungan MK berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh Ketua MKMK.

Ini harapan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) terhadap putusan MKMK yang akan dibacakan pada hari ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News