Putusan Pengadilan jadi Bukti KPU Harus Asah Kemampuan

Putusan Pengadilan jadi Bukti KPU Harus Asah Kemampuan
Putusan Pengadilan jadi Bukti KPU Harus Asah Kemampuan
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014, diperkirakan akan menjadi persoalan baru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tidak ada opsi bagi KPU selain menetapkan PKPI sebagai kontestan Pemilu 2014.

Bekas anggota KPU, Mulyana W Kusumah mengatakan, putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan PKPI itu pada dasarnya memperkuat keputusan Bawaslu pada 5 Februari lalu, yang mengharuskan KPU menetapkan partai pimpinan Sutiyoso itu sebagai peserta pemilu. Menurutnya, mengacu pasal 269 ayat (11) UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif maka KPU wajib melaksanakan putusan PTTUN itu paling lama tujuh hari.

"Maka secara hukum, KPU harus menetapkan PKPI sebagai parpol peserta pemilu dengan nomor urut 15," kata Mulyana di Jakarta, Kamis (21/3).

Lebih lanjut dosen FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan PBB dan PKPI oleh PTTUN, mau tak mau KPU harus merevisi keputusan yang sudah dikeluarkan. Namun bukan itu saja yang menjadi kegelisahan Mulyana.

JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News