Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu

Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Akibatnya, parpol terpaksa harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Demikian juga tenaga karena harus menghadirkan saksi-saksi dari luar kota.

Selain itu kalau pun gugatannya diterima, KPU tetap memperlama proses yang ada, sementara tahapan Pemilu terus berjalan. Akhirnya parpol tidak dapat berkonsentrasi dan tentu saja sangat dirugikan.

Karena itu Ray berharap Bawaslu ke depan harus lebih fokus dengan urusan menegakkan hak warga negara. Bukan justru sibuk dengan urusan Focus Group Discussion (FGD), rapat di sana-sini, maupun pelatihan-pelatihan semata.

"Bawaslu yang seperti ini layak kita evaluasi, apakah memang perlu ada atau tidak? Harusnya Bawaslu lebih aktif  mencegah KPU melakukan tindakan yang melanggar peraturan atau undang-undang," ujarnya.

JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News