Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Jumat, 08 Maret 2013 – 17:13 WIB
Akibatnya, parpol terpaksa harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Demikian juga tenaga karena harus menghadirkan saksi-saksi dari luar kota.
Baca Juga:
Selain itu kalau pun gugatannya diterima, KPU tetap memperlama proses yang ada, sementara tahapan Pemilu terus berjalan. Akhirnya parpol tidak dapat berkonsentrasi dan tentu saja sangat dirugikan.
Karena itu Ray berharap Bawaslu ke depan harus lebih fokus dengan urusan menegakkan hak warga negara. Bukan justru sibuk dengan urusan Focus Group Discussion (FGD), rapat di sana-sini, maupun pelatihan-pelatihan semata.
"Bawaslu yang seperti ini layak kita evaluasi, apakah memang perlu ada atau tidak? Harusnya Bawaslu lebih aktif mencegah KPU melakukan tindakan yang melanggar peraturan atau undang-undang," ujarnya.
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Prabowo, Hasto Sebut PDIP Paling Konsisten Menjabarkan Gagasan dan Cita-cita Bung Karno
- PDIP Beri Ganjar Tugas Baru di Pilkada Serentak 2024
- Bakal Calon Wali Kota Surabaya Ning Lia Mengaku Belum Dikenal Masyarakat
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Irwan Demokrat Minta Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwisata
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan