Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu

Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Putusan PT TUN Permalukan Bawaslu
Sebelumnya, Senin (11/2) lalu, KPU memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang. Atas sikap ini, PKPI mencoba menggunakan haknya menggugat ke PTTUN, namun ditolak dengan alasan perkaranya telah diselesaikan di Bawaslu.

Bawaslu  akhirnya meminta fatwa Mahkamah Agung terkait sengketa PKPI. Dimana salah satu poin disebutkan Bawaslu dapat berbeda pendapat dengan KPU. Namun meski fatwa telah diterima sejak 1 Maret 2013, hingga saat ini KPU belum bersikap.

Hal yang sama juga terjadi dengan putusan PTTUN,  Kamis (7/3), dimana Majelis memerintahkan KPU menjadikan PBB sebagai salah satu parpol  peserta Pemilu 2014 mendatang. Namun KPU belum juga bersikap. Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, KPU memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Misbhakun Loncat ke Golkar

JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menerima gugatan Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News