Putusan PTUN Hapus Stigma Negatif dari Pemerintah

Putusan PTUN Hapus Stigma Negatif dari Pemerintah
Aksi demonstrasi memprotes penggusuran Bukit Duri. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Wenny Soemarwi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kliennya otomatis menghapus yang selama ini disematkan oleh pemerintah.

Pasalnya, sebelum mengeksekusi bangunan rumah warga, pemerintah gencar menyerang warga dengan stigmatisasi dan intimidasi.

Seolah warga menjadi pihak yang menyebabkan banjir, menduduki tanah negara, dan disebut sebagai warga liar.

"Putusan ini dengan sendirinya menepis stigma negatif warga, baik itu stigma warga liar, stigma warga menghuni tanah negara, stigma warga tidak tahu untung, dan lainnya yang negatif-negatif yang disampaikan pemerintah," ujar Vera saat dihubungi, Jumat (6/1).

Menurut Vera, sikap pemerintah yang sewenang-wenang menggusur tanpa hati nurani tersebut sudah sangat jauh dari fungsi awal yang seharusnya mengayomi warganya.

"Pemerintah yang harusnya mengayomi warganya, tak pantas seperti itu. Akhirnya terbukti, apa yang dikatakan itu semua tidak benar," tandasnya. (prs/rmol)


 Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Wenny Soemarwi mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News