Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
Kamis, 25 Juli 2024 – 21:34 WIB

Penasihat hukum PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTel) Francisca Romana menilai ada kejanggalan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus kliennya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
“Kami menghormati putusan tersebut. Namun kami merasa janggal karena putusan tersebut tidak memuat keterangan dari dua saksi,” ucapnya.
Meskipun EBTel saat ini berstatus PKPU Sementara, kata Francisca, tetapi kegiatan operasional perusahaan maupun pelayanan kepada rekanan, kolega, dan pihak-pihak terkait tetap berjalan seperti biasanya.
Dia mengatakan ada lebih dari 500 karyawan menggantungkan kehidupan mereka pada kelangsungan operasionalnya PT. EBTel. (tan/jpnn)
Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada 17 Juli 2024.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar