Putusan Sengketa Pilkada Bali Ancam Pemilu 2014
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristianto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Bali memiliki dampak negatif terhadap Pemilu 2014 mendatang. Pasalnya, putusan tersebut melegalkan perbuatan yang melanggar asas pemilu yakni langsung, umum, bersih, jujur dan adil (luber jurdil).
"Pemilu 2014 adalah transisi, karena itu harus berjalan dengan sebaik-baiknya. Putusan Pilkada Bali ini mengancam 2014," ujar Hasto kepada wartawan di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Dalam putusannya, MK mengakui terjadinya pemungutan suara secara diwakilkan di 138 TPS saat Pilkada bali. Namun, menurut majelis MK, hal tersebut bukanlah pelanggaran.
Menurut Hasto, putusan MK ini dapat digunakan sebagai yurisprudensi untuk melegalkan pemungutan suara secara diwakilkan. Hal ini, lanjutnya, sangat berbahaya karena membuka pintu bagi peserta pemilu untuk melakukan berbagai kecurangan.
"Bayangkan kalau semuanya boleh memilih diwakilkan asal ada kesepakatan dan tidak dipermasalahkan. PDIP bisa saja memerintahkan seluruh jaringannya untuk mencoblos berkali-kali, mau jadi apa pemilu 2014. Apalagi saat ini DPT masih kacau," ujarnya.
Hasto membantah, partainya mempermasalahkan putusan pilkada Bali karena menjadi pihak yang kalah. Menurutnya, partai pimpinan Megawati Soekarnputri itu sadar putusan MK sudah final dan mengikat
"Ini bukan masalah menang kalah tapi ada tercipta dalil hukum baru yang melanggar prinsip satu orang satu suara," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristianto mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Bali memiliki dampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan