Qanun Pemilukada Aceh Terancam Dicoret
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:05 WIB
"Jadi, saya memahami apa yang dirasakan masyarakat Aceh karena itu semua merupakan dinamika politik. Yang penting bagaimana menjadi pelajaran bagi semua kita untuk kepentingan rakyat Aceh," paparnya lagi. Namun demikian, Ryass mengimbau semua pihak yang terlibat dalam Pemilukada di Aceh untuk berjiwa besar dan sekaligus mengormati hukum.
"Dua hal kalau ditanya kepada saya tentang proses pemilukada di Aceh, yakni marilah tegakkan demokrasi semurni mungkin dan tegakkan hukum secara konsisten," tambahnya.
Dia juga menilai bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah Aceh akan kerja besar dan berharap gelaran Pemilukada lima tahun berlangsung sukses sehingga menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia.
Terkait sangketa Pemilukada, jika nantinya calon independen tidak ada, maka sebut Ryas Rasyid, tuntutan dapat diajukan ke KIP bukan ke MK. Hal itu dikarenakan tugas KIP yang memasukkan ketentuannya.
BANDA ACEH- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid angkat bicara soal pengesahan qanun Pemilukada Aceh yang tanpa menyertakan calon independen
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang