Rachmat Aziz Divonis 16 Tahun Penjara
Sabtu, 01 Februari 2020 – 10:32 WIB
Terdakwa Rahmat pada tahun 2010 sekitar pukul 23:10 WIT sampai dengan Rabu (17/7) 2019 telah “menodai” anak kandungnya, secara berulang kali, di Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
Perbuatan terdakwa selalu menggunakan ancaman akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginan syahwatnya.
Kelakuan itu dilakukan berulang-ulang kali di mana dalam satu minggu memaksa korban lebih dari satu kali. (antara/jpnn)
Pria bejat bernama Rachmat Aziz Latuliu divonis 16 tahun penjara karena menodai anak kandungnya sendiri sejak 2010.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas