Rachmawati dan Ratna Sarumpaet Dibebaskan Polisi
Sabtu, 03 Desember 2016 – 04:52 WIB

Yusril Ihza Mahendra bersama Rachmawati Soekarnoputri. Foto Twitter
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.
(ian/RMOL/JPNN)
JPNN.com JAKARTA - Putri Proklamator RI Ir. Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet kini bisa berkumpul dengan keluarganya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Sebut Desk Pemberantasan Judi Daring Sudah Tetapkan 1.456 Tersangka
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor