Rachmawati Menang di MA, Simak Pendapat Jimly Asshiddiqie

Rachmawati Menang di MA, Simak Pendapat Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie urun pendapat soal putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Rachmawati Soekarnoputri dkk menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.

Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat soal putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri, bagaimana keabsahan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News