Rachmawati Menang di MA, Simak Pendapat Jimly Asshiddiqie
Rabu, 08 Juli 2020 – 13:48 WIB

Jimly Asshiddiqie urun pendapat soal putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Rachmawati Soekarnoputri dkk menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.
Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapat soal putusan MA yang memenangkan Rachmawati Soekarnoputri, bagaimana keabsahan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun