Radar Bogor Diseruduk, Fadli Zon: Tak Boleh Pers Diteror

Radar Bogor Diseruduk, Fadli Zon: Tak Boleh Pers Diteror
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon saat berkunjung ke Gedung Graha Pena, Kantor Radar Bogor, Jumat (1/6). Foto Radar Bogor/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon berkesempatan berkunjung ke Gedung Graha Pena, Kantor Radar Bogor, Jumat (1/6).

Dalam kunjungannya, Fadli menyatakan prihatin atas aksi yang dilakukan sejumlah massa PDIP, di kantor Radar Bogor, Rabu (30/5).

Aksi itu dilakukan atas pemberitaan di koran Radar Bogor yang memajang foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan judul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’.

Menurutnya bila tidak suka dengan sebuah pemberitaan, ada mekanisme. Bukan langsung menyeruduk.

“Kesalahannya bisa dikoreksi melalui undang-undang pers dengan meminta bantuan dewan pers,” katanya dalam kunjungannya ke Kantor Radar Bogor, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (01/06/2018).

Pasalnya, pers adalah pilar keempat demokrasi dan kalau tidak ada pers, tidak akan ada demokrasi saat ini di Indonesia.

Fadly menjelaskan di negara-negara yang demokrasinya maju, pers bebas memberitakan. Tidak ada intimidasi seperti di Indonesia.

“Tidak boleh pers diancam dan diteror,” katanya.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyatakan prihatin atas aksi yang dilakukan massa PDIP menyeruduk kantor Radar Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News