Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menantang Presiden Joko Widodo berani turun tangan perihal keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno yang notabene eks narapidana korupsi.
Sebab, kata Abdul, bila tidak dilakukan akan membuat citra kepolisian dan presiden itu sendiri menjadi buruk.
"Saya kira ini harus menjadi perhatian presiden atau pemerintah dalam rangka menjaga kredibilitas pemerintahan," kata Abdul saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).
Menurut Abdul, anggota polisi yang telah dipenjara dan sudah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dipertahankan dalam dinas kepolisian.
Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara RI," kata Abdul.
Abdul mengatakan seharusnya Mabes Polri membaca ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan mempertahankan Brotoseno kembali ke tubuh Korps Bhayangkara.
"Institusi kepolisian justru menafsirkannya dengan parsial, sehingga tafsirnya menjadi bisa diberhentikan, tetapi karna ada pertimbangan pejabat yang berwenang tidak diberhentikan karena alasan subjektif," kata Abdul.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta Presiden Joko Widodo turun tangan perihal keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara