AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meskipun telah menjalani hukuman penjara kasus korupsi menjadi bahan evaluasi Polri kedepannya.
Keputusan Mabes Polri tidak memecat Raden Brotoseno itu sesuai hasil sidang etik profesi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan sidang etik profesi terhadap anggota Polri yang bermasalah harus mempertimbangkan keadilan publik.
Sugeng mengakui sidang etik memang tak bisa diintervensi.
"Kasus Brotoseno harus menjadi pembelajaran penting. Sidang profesi Polri harus diberi perhatian agar mampu menghasilkan putusan yang mempertimbangkan keadilan publik," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).
Sugeng mengatakan IPW tidak menggirmkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal keputusan mempertahankan Brotoseno di tubuh Korps Bhayangkara.
"Jadi, IPW tidak akan mengirim surat (kepada kapolri, red) karena sudah terbuka masalah ini," ujar Sugeng.
Menurutnya, putusan Mabes Polri itu sudah terbuka di ruang publik.
IPW menilai keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno menjadi bahan evaluasi Polri ke depannya.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara