AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar
"IPW sudah menyatakan sikapnya termasuk kewenangan sidang KEP Polri yang independen, tetapi harus dikontrol kedepannya kinerja sidang etik Polri oleh kapolri," kata Sugeng.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.
Irjen Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.
IPW menilai keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno menjadi bahan evaluasi Polri ke depannya.
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan