Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,079 Miliar

Akan tetapi, majelis hakim melakukan penundaan karena ketika itu belum rampung memutus perkara dimaksud.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan.
Rafael juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137,00, subsider tiga tahun penjara.
Berdasarkan surat tuntutan, JPU KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi sebesar Rp 18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013.
Selain itu, Rafael Alun juga disebut melakukan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu dengan total Rp 47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Tidak hanya gratifikasi, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil. (antara/jpnn)
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,079 miliar dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang