Jaksa KPK Yakin Thio Ida Menjual Rumah kepada Rafael Alun Sebagai Modus Suap

Jaksa KPK Yakin Thio Ida Menjual Rumah kepada Rafael Alun Sebagai Modus Suap
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan pemberian uang Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo disamarkan melalui jual beli aset rumah, di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan pemberian uang Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo disamarkan melalui jual beli aset rumah, di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Menurut jaksa, jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun terkait pemeriksaan pajak salah satu anak usaha Wilmar Group tersebut.

Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan uraian analisis yuridis yang tercatat dalam surat tuntutan terdakwa Rafael Alun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12). Merujuk keterangan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, jaksa menilai transaksi lahan tersebut tidak wajar.

"Hal ini menunjukan bahwa transaksi penjualan tanah tersebut hanya sebagai sarana saja untuk menutupi adanya pemberian sejumlah uang oleh perusahaan Grup Wilmar kepada terdakwa," ungkap jaksa.

Dalam uraiannya, jaksa tak percaya terkait bantahan dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Rafael Alun Trisambodo, terkait penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar. Terlebih sebagaimana kesaksian Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati yang menyebut perseroan merupakan grup perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak.

Jaksa menyampaikan Rafael Alun saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak di Jakarta. Sehingga berwenang melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan evaluasi pemeriksaan oleh tim Direktorat dan Penagihan kepada wajib pajak.

"Sebagaimana kesaksian Jinawati, PT Cahaya Kalbar yang merupakan grup perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak dan berdasarkan surat dari direktur data informasi perpajakan nomor S191/pj.10/2023 pada 25 juli 2023 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, menyampaikan bahwa perusahaan Group Wilmar salah satu wajib pajak yang periode 2006 sampai 2011 dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat P2," kata jaksa.

Selain itu, ungkap jaksa, ada ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan Jinawati dan adik kandung pemilik Wilmar Group, Thio Ida saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.

Menurut jaksa, jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun terkait pemeriksaan pajak salah satu anak usaha Wilmar Group tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News