KPK Takkan Biarkan Aksi Thio Ida di Kasus Rafael Alun Lolos Begitu Saja

KPK Takkan Biarkan Aksi Thio Ida di Kasus Rafael Alun Lolos Begitu Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap dugaan keterlibatan adik pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam skandal dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap dugaan keterlibatan adik pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam skandal dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

KPK menduga Rafael pernah menerima gratifikasi sekitar Rp 6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group, yang modusnya jual beli rumah.

“Jaksa akan konfirmasi soal tersebut kepada saksi-saksi lain. Tentu agar ditemukan fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti, sebagaimana uraian dalam surat dakwaan jaksa,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (24/10).

Sebelumnya, dalam persidangan, tim Jaksa mengonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Thio Ida, yang hadir sebagai saksi. Mulanya, tim Jaksa menanyai hubungan Thio Ida dengan Martua Sitorus.

"Dia (pemilik Wilmar Group), sih, abang saya," kata Thio di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Thio lalu diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Thio Ida mengatakan suaminya pun memiliki jabatan di perusahaan tersebut. Dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.

Thio Ida menerangkan dirinya pernah intensif berkomunikasi dan bertemu dengan Jinnawati soal jual beli rumah di Jakarta.

"Saya lagi cari rumah, jadi Jinna mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," kata Thio.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti temuan dari fakta sidang yang mendudukkan Thio Ida sebagai saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News