Jaksa Beberkan Modus Beli Rumah Thio Ida dalam Skandal Rafael Alun

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan bukti-bukti dugaan keterlibatan adik pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida, dalam skandal dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa menduga Rafael Alun pernah menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group, yang disamarkan dengan cara membeli rumah.
Jaksa lalu mengonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Thio Ida, yang hadir hari ini sebagai saksi. Mulanya, JPU menanyau hubungan Thio Ida dengan Martua Sitorus.
"Dia (pemilik Wilmar Group), sih, abang saya," kata Thio bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Thio Ida lalu diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Thio Ida mengatakan ada suaminya di perusahaan tersebut. Dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.
Thio Ida membenarkan dirinya berkomunikasi dan bertemu dengan Jinnawati soal jual beli rumah di Jakarta.
"Saya lagi cari rumah, jadi Jinna mengetahui saya mencari rumah. Jadi, ditawarkan kepada saya," kata Thio.
Meski demikian, Thio mengaku lupa waktu pasti kejadian itu.
Jaksa menduga Rafael Alun pernah menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group, yang disamarkan.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono