KPK Sinyalir Seret Thio Ida di Persidangan Rafael Alun

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir akan menghadirkan pengusaha Thio Ida dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Pemanggilan Thio Ida akan disesuaikan dengan kebutuhan di persidangan.
"Nanti kebutuhan proses persidangan, jaksa kalau membutuhkan keterangan dia (Thio Ida) tanpa harus diperiksa dalam proses pemberkasan bisa dipanggil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (23/9).
Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun.
KPK pernah memanggil Thio Ida beberapa kali. Namin, saudari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus tersebut kerap mangkir dari pangggilan KPK.
"Belum (pernah hadir pemeriksaan)," ungkap Ali.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael Alun diduga berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak dari Wilmar Group.
Thio Ida beberapa kali mangkir dari panggilan KPK terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono