Jaksa Beberkan Modus Beli Rumah Thio Ida dalam Skandal Rafael Alun

Jaksa Beberkan Modus Beli Rumah Thio Ida dalam Skandal Rafael Alun
Hakim memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan rasuah Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/10). Foto: Fathan

Thio membenarkan pembelian rumah itu sekitar Rp6 miliar. Pembayarannya secara tunai, menggunakan uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah. Namun, Thio Ida mengaku lupa notaris yang ditunjuk saat itu.

"Jadi, kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," kata Thio.

Jaksa lanjut mengonfirmasi sumber uang pembelian rumah itu. Thio Ida berdalih dari warisan orang tua. Uang sekitar Rp 6 miliar itu, tegas Thio Ida, sudah diberikan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.

"Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk," ujarnya.

Pada dakwaannya, Rafael Alun Trisambodo dikatakan menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.

Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Dikatakan juga bahwa penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi tersebut berkaitan dengan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun. (Tan/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Jaksa menduga Rafael Alun pernah menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group, yang disamarkan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News