Kasus Pemerasan Pimpinan KPK pada SYL, Siapa jadi Tersangka?

Kasus Pemerasan Pimpinan KPK pada SYL, Siapa jadi Tersangka?
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya kembali memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin.

Namun, Ade Safri tidak memerinci identitas ketiga saksi tersebut.

Dia hanya menjelaskan salah satu dari ketiganya merupakan pegawai Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sempat mangkir pekan lalu.

"Rencana ada tiga saksi yang akan diperiksa," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Dia menjelaskan sampai dengan Senin ini Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi sebanyak 52 orang.

Ade mengatakan di antara sejumlah saksi tersebut yang telah dilakukan pemeriksaan tujuh saksi dari pegawai KPK dan 14 saksi dari Kementerian Pertanian.

Para saksi itu seperti mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

Kemudian, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Polisi kembali memanggil saksi kasus pemerasan pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News