Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta KPK membeberkan alasan memeriksa Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Tiga syarat pemberantasan korupsi itu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan," kata Saut saat dihubungi wartawan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Selain itu, kata dia, KPK juga harus jelaskan peran saksi Shanty Alda dalam kasus tersebut. Sebab, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyampaikan sejauh mana dugaan keterlibatan PT. Smart Marsindo dalam korupsi Abdul Gani Kasuba tersebut.
"Hukum akan pasti bermanfaat dan adil kalau dilaksanakan dengan jujur dan benar," ujarnya.
Untuk diketahui, Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (1/5).
Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).
Sebelumnya, Shanty Alda sempat mangkir dua kali dari panggilan Penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," kata Shanty pada Jumat, 1 Maret 2024.
Untuk diketahui, Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas