Shanty Alda Kooperatif Hadiri Panggilan KPK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT. Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia (SAN) kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/3).
Shanty hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasalbi (AGK).
Dia mengaku tidak ada hambatan selama proses pemeriksaan. Menurutnya, sikap kooperatif yang ditunjukkan dihadapan penyidik membuat jalannya permintaan keterangan menjadi lancar.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK karena sebagai warga negara yang baik dan alhamdulillah semua lancar," kata Shanty.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Shanty bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Informasi yang kami peroleh betul," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkair kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Shanty Alda hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia