Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik

Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda persidangan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dewas KPK menutup persidangan lantaran Ghufron tidak hadir.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Kamis (2/5).

Haris menambahkan sidang ditunda hingga 14 Mei 2024.

Dewas KPK, lanjut Haris, berharap Ghufron bisa menghadiri panggilan tersebut.

"Jika panggilan kedua nanti tdk hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," kata Haris.

Patut diketahui, Dewas KPK sedang memproses dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufron terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI. (tan/jpnn)


Haris Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sidang ditunda hingga 14 Mei 2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News