Jaksa KPK Yakin Thio Ida Menjual Rumah kepada Rafael Alun Sebagai Modus Suap

Jaksa KPK Yakin Thio Ida Menjual Rumah kepada Rafael Alun Sebagai Modus Suap
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan pemberian uang Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo disamarkan melalui jual beli aset rumah, di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Ilustrasi Foto: Fathan

"Berdasarkan kesaksian Jiawati dan saksi Thio Ida dihubungkan sendiri ada ketidaksesuaian khususnya nilai transaksi dan cara pembayarannya," beber Jaksa.

Perbedaan itu, lanjut jaksa, Rafael Alun mengeklaim jika nilai transaksi jual lahan sebesar Rp 10 miliar dibayarkan USD 500 ribu dan batangan emas senilai Rp 6 miliar. Padahal, sambung jaksa, saksi Jinawati secara terang menyebutkan bahwa jual beli tersebut disaksikan oleh Jinawati dengan nilai Rp 6 miliar.

Berdasarkan fakta sidang, Rafael awal kali menjual aset itu kepada Jinawati. Dalam kesaksiannya saat itu, Jinnawati mengaku membeli lahan itu pada 2010 seharga Rp 6 miliar.

"Dan emas batangan tersebut sebelumnya diserahkan oleh terdakwa belum dilakukan konversi apakah senilai Rp6 miliar atau tidak," kata Jaksa.

Kemudian aset itu dijual oleh Jinawati kepada Thio Ida pada 2015 dengan harga Rp 6 miliar. Jaksa meyakini transaksi senilai Rp 6 miliar itu bukan nilai yang wajar. Mengingat Thio Ida yang membeli tanah tersebut, tetapi lima tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama Rp 6 miliar.

"Apalagi kalau benar transaksi dengan saksi Jinawati sebesar Rp10 miliar sesuai keterangan terdakwa menjadi tidak wajar," ucap jaksa.

Hal itu, sambung jaksa, dikuatkan oleh keterangan saksi Arsin Lukman selaku notaris yang membuat akta transaksi tersebut yang menyatakan bahwa Arsin Lukman diminta oleh bagian legal PT Cahya Kalbar atas permintaan saksi Jinawati untuk membantu melakukan transksi jual beli tersebut. Jaksa heran jika seandainya transaksi tersebut benar dan menyangut pribadi, mengapa Jinawati melibatkan legal PT Cahya Kalbar.

"Dengan demikian pemberiam uang tersebut adalah berkaitan dengan pemeriksaan Pajak yang dilakukam oleh Direktorat P2 kepada perusahaan Grup Wilmar," tandas jaksa.

Menurut jaksa, jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun terkait pemeriksaan pajak salah satu anak usaha Wilmar Group tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News