Rahimah Bersumpah Dirinya Tidak Bersalah

Rahimah Bersumpah Dirinya Tidak Bersalah
Rahimah (42), tersangka narkoba jenis sabu saat dilakukan ekspos di Polresta Pekanbaru, Selasa (6/12). Foto: Sakiman/Riau Pos/JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Rahimah (42) merupakan salah satu tersangka kasus narkoba.

Dia bersumpah tidak bersalah, dan mengklaim sebagai korban aksi penjebakan.

Dia mengatakan hal tersebut di sela ekspos perkara di Polresta Pekanbaru Selasa (6/12).

"Saya bukan pemakai narkoba, sumpah demi Alquran saya dijebak," ungkap warga Jalan Tuanku Tambusai ini.

Tersangka tertangkap tangan oleh Tim Opsnl Polsek Rumbai Pesisir, sedang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (01/11) lalu.

Dia berkali-kali mengatakan bahwa dirinya adalah korban. Dia mengaku hanya dijebak lelaki berinisial Rm yang baru dikenal Juni 2016 lalu.

Diceritakan, saat itu dia dititipi sebuah amplop yang tak diketahuinya apa isinya.

Sumpah yang berkali-kali keluar dari mulut ibu rumah tangga tersebut, bahwasanya dia tidak mendapatkan apapun dari penitipan barang haram yang membawanya ke jeruji besi saat ini.

PEKANBARU - Rahimah (42) merupakan salah satu tersangka kasus narkoba. Dia bersumpah tidak bersalah, dan mengklaim sebagai korban aksi penjebakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News