Rahimah Bersumpah Dirinya Tidak Bersalah

Rahimah Bersumpah Dirinya Tidak Bersalah
Rahimah (42), tersangka narkoba jenis sabu saat dilakukan ekspos di Polresta Pekanbaru, Selasa (6/12). Foto: Sakiman/Riau Pos/JPNN.com

"Saya tidak mengerti apa-apa, tidak dapat apa-apa, saya berani sumpah demi Alquran," jelasnya.

Tersangka mengungkapkan bahwa sang suaminya shock mengenang masalah yang menghampirinya saat ini.

Diakuinya, hal seperti ini memang baru pertama kalinya ia lakukan seumur hidupnya.

Dia curhat bahwa selama menjadi tahanan, belum pernah dijenguk oleh keluarganya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Rachmad Wibowo saat dikonfirmasi Riau Pos (Jawa Pos Group) mengatakan, bahwa tersangka diamankan pihaknya, Kamis (1/12).

"Saat penagkapan tersangka awalnya Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir menemukan satu paket sabu seharga Rp 350 ribu, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di sana dua paket harga Rp 500 ribu, dua paket harga Rp 350 ribu, dua paket harga Rp 200 ribu dan satu paket harga Rp 400 ribu ternyata disimpan tersangka di dalam sebuh amplop," jelas Rachmat.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Man/sam/jpnn)

 


PEKANBARU - Rahimah (42) merupakan salah satu tersangka kasus narkoba. Dia bersumpah tidak bersalah, dan mengklaim sebagai korban aksi penjebakan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News